Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2024

Penyelenggaraan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang penyelenggaraan penanaman modal. Hal yang diatur: 1. Sasaran Penanaman Modal 2. Kewenangan Pemerintah Daerah 3. Kebijakan Penanaman Modal 4. Peran Serta Masyarakat 5. Pengembangan Penanaman Modal Bagi Koperasi dan UMK 6. Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal 7. Pembinaan dan Pengawasan 8. Sanksi Administratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2024
Sumber
LD 2024 (6) : 37 hlm
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan