Dalam Perda ini diatur tentang penyelenggaraan penanaman modal. Hal yang diatur: 1. Sasaran Penanaman Modal 2. Kewenangan Pemerintah Daerah 3. Kebijakan Penanaman Modal 4. Peran Serta Masyarakat 5. Pengembangan Penanaman Modal Bagi Koperasi dan UMK 6. Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal 7. Pembinaan dan Pengawasan 8. Sanksi Administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat