Pergub ini mengatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2025 dengan sistematika sebagai berikut : Bab I. Pendahuluan; Bab II. Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun 2023; Bab III. Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah; Bab IV. Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah; Bab V. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat