Sistematika Perwali ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 3. Sarana dan Prasarana 4. Lembaga Pengelola Sampah 5. Biaya Operasional Lembaga Pengelola Sampah 6. Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan dan Pemungutan Retribusi Kebersihan Kepada Camat 7. Pengaduan Masyarakat 8. Perencanaan dan Kebijakan Persampahan 9. Sanksi 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat