Dalam Perbup ini diatur tentang ata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah Yang Berasal Dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang lzin Usaha Pertambangan Khusus. Pemegang IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi dikenakan kewajiban membayar 6% (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi. Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran oleh Pemegang IUPK, Pemegang IUPK dapat mengajukan permohonan persetujuan pengembalian lebih bayar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat