Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pajak Daerah 3. Retribusi Daerah 4. Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah 5. Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan 6. Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD 7. Kerahasiaan Data Wajib Pajak 8. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi 9. Sanksi 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat