Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Data Terpilah 3. Perencanaan 4. Pelaksanaan 5. Pemantauan dan Evaluasi 6. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan 7. Kerja Sama 8. Partisipasi Masyarakat 9. Penghargaan 10. Pendanaan 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat