Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan dan Asas 3. Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat 4. Pengembangan Usaha Perikanan 5. Perizinan 6. Koordinasi 7. Kemitraan 8. Hukum Adat dan/atau Kearifan Lokal 9. Ketentuan Penyidikan 10. Sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat