Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Piutang Daerah, Pejabat Pengelola Piutang Daerah, Penatausahan, Penagihan, Penyelesaian Piutang Daerah, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat