Sistematika Perwali ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Belanja Hibah 3. Belanja Bantuan Sosial 4. Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan 5. Ketentuan Sanksi 6. Ketentuan Peralihan 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat