Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2024

Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini: a. sebagai panduan/acuan bagi pimpinan UPT PAL dalam melaksanakan perencanaan, pengendalian dan pengawasan- serta pertanggungjawaban penyelenggaraan pelayanan; b. sebagai acuan bagi UPT PAL dalam melakukan aduan terhadap pelayanan yang diberikan; c. sebagai acuan dalam meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan kesehatan secara efektif dan efisien; dan d.memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan pelayanan UPT PAL. Jenis pelayanan pada UPT PAL yaitu pengelolaan Air Limbah Domestik perpipaan dan non perpipaan, yang terdiri dari: a. pelayanan pelanggan; dan b.pelayanan pembuangan, pengolahan limbah domestik dan pemeliharaan sarana dan prasarana Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekanbaru
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
05 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2024
Tanggal Berlaku
05 Februari 2024
Sumber
BD. 2024/No. 5
Subjek
FIDUSIA DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekanbaru
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 86 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan