Maksud ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini: a. sebagai panduan/acuan bagi pimpinan UPT PAL dalam melaksanakan perencanaan, pengendalian dan pengawasan- serta pertanggungjawaban penyelenggaraan pelayanan; b. sebagai acuan bagi UPT PAL dalam melakukan aduan terhadap pelayanan yang diberikan; c. sebagai acuan dalam meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan kesehatan secara efektif dan efisien; dan d.memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan pelayanan UPT PAL. Jenis pelayanan pada UPT PAL yaitu pengelolaan Air Limbah Domestik perpipaan dan non perpipaan, yang terdiri dari: a. pelayanan pelanggan; dan b.pelayanan pembuangan, pengolahan limbah domestik dan pemeliharaan sarana dan prasarana Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat