Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 135 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2021 Nomor 135), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 3 (tiga) angka yakni angka 35, 36 dan angka 37 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (8) Pasal 6 diubah 3. Ketentuan Pasal 10 diubah 4. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni, Pasal 10A 5. Ketentuan Pasal 12 diubah 6. Ketentuan Pasal 13 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat