Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kota Pekanbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2017) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 16 diubah 3. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) Pasal 21 diubah 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6) 6. Ketentuan ayat (4) Pasal 24 diubah dan ayat (6) dihapus 7. Ketentuan Pasal 25 diubah 8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28 diubah 9. Ketentuan Pasal 31 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kota Pekanbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekanbaru
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
25 September 2024
Tanggal Pengundangan
25 September 2024
Tanggal Berlaku
25 September 2024
Sumber
LD.2024/No.4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekanbaru
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 183 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan