Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2017) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 16 diubah 3. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) Pasal 21 diubah 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6) 6. Ketentuan ayat (4) Pasal 24 diubah dan ayat (6) dihapus 7. Ketentuan Pasal 25 diubah 8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28 diubah 9. Ketentuan Pasal 31 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat