Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2024

Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal Di Kota Pekanbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal 3. Perencanaan, Pengelolaan dan Pengembangan 4. Peningkatan Penggunaan Angkutan Umum Massal 5. Pembatasan Kendaraan Bermotor Perseorangan 6. Insentif 7. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah 8. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan 9. Pembiayaan 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal Di Kota Pekanbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekanbaru
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
27 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2024
Tanggal Berlaku
27 Mei 2024
Sumber
LD.2024/No. 2
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekanbaru
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 187 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan