Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal 3. Perencanaan, Pengelolaan dan Pengembangan 4. Peningkatan Penggunaan Angkutan Umum Massal 5. Pembatasan Kendaraan Bermotor Perseorangan 6. Insentif 7. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah 8. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan 9. Pembiayaan 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat