Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Bentuk Penyebarluasan Informasi Bentuk Penyajian Informasi 4. Persyaratan dan Kualifisikasi Teknis 5. Mekamisme Kerja Sama 6. Tim Verifikasi 7. Variabel dan Perhitungan Nilai Kriteria Poin 8. Harga Publikasi Informasi 9. Kewajiban Perusahaan Pers 10. Tata Cara Pembayaran 11. Sumber Pembiayaan 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat