Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 39 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Bentuk Penyebarluasan Informasi Bentuk Penyajian Informasi 4. Persyaratan dan Kualifisikasi Teknis 5. Mekamisme Kerja Sama 6. Tim Verifikasi 7. Variabel dan Perhitungan Nilai Kriteria Poin 8. Harga Publikasi Informasi 9. Kewajiban Perusahaan Pers 10. Tata Cara Pembayaran 11. Sumber Pembiayaan 12. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
27 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2023
Tanggal Berlaku
27 Desember 2023
Sumber
BD. 2023/No. 39
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan