Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 59 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perbup ini diatur mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha yang dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Perbup ini juga mengatur mengenai manajemen penyelenggaraan, standar pelayanan perizinan, pelaporan dan penyelenggaraan perizinan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, tim teknis, dan sanksi administrasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 59 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
28 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
BD 2022 (382): 18 hlm
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Dompu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Non perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kabupaten Dompu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Dompu Nomor 13 Tahu 2017 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dompu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan