Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.1.523.036.724.408,00 (satu triliun lima ratus dua puluh tiga milyar tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh empat ribu empat ratus delapan rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer, dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat