Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 33 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan Dan Honorarium Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2022 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2022 Nomor 23), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan Dan Honorarium Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
05 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2023
Tanggal Berlaku
05 Desember 2023
Sumber
BD. 2023/No. 33
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 57 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 23 Tahun 2022 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan