Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 56 Tahun 2022

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah, yang meliputi kebijakan umum akuntansi, kebijakan akuntansi pendapatan LRA, pendapatan LO, belanja, beban, transfer, pembiayaan, kas dan setara kas, piutang, persediaan, investasi, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, dana cadangan, aset lainnya, aset tak berwujud, kewajiban, koreksi kesalahan, laporan keuangan konsolidasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
30 November 2022
Tanggal Pengundangan
30 November 2022
Tanggal Berlaku
30 November 2022
Sumber
BD 2022 (379): 170 hlm
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Dompu Nomor 08 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Kabupaten Dompu Berbasis Akrual sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Dompu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan Bupati Dompu Nomor 08 Tahun 2014

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan