Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 50 Tahun 2022

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai penjabaran perubahan APBD TA 2022, dengan nilai pendapatan daerah setelah perubahan Rp1.165.034.020.856, belanja daerah setelah perubahan Rp1.223.464.758.068, penerimaan pembiayan setelah perubahan Rp71.738.853.647, dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp13.308.116.435

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2022
Sumber
BD 2022 (373): 14 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan