Perbup ini mengatur mengenai penjabaran perubahan APBD TA 2022, dengan nilai pendapatan daerah setelah perubahan Rp1.165.034.020.856, belanja daerah setelah perubahan Rp1.223.464.758.068, penerimaan pembiayan setelah perubahan Rp71.738.853.647, dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp13.308.116.435
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat