Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 51 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai RAD TPB/SDGs; pemantauan dan evaluasi; pelaporan; serta pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 51 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2024
Tanggal Berlaku
10 Desember 2024
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 31019
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan