Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2024

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kearsipan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; penyelenggaraan kearsipan daerah; penetapan kebijakan kearsipan; pengelolaan arsip; pembinaan kearsipan; pengembangan SIKN dan JIKN; sumber daya kearsipan; peran serta masyarakat; kerjasama; pembinaan dan pengendalian; sanksi administratif; penyidikan; dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2024
Sumber
LD 2024 (6): 29 hlm.
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan