Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kearsipan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; penyelenggaraan kearsipan daerah; penetapan kebijakan kearsipan; pengelolaan arsip; pembinaan kearsipan; pengembangan SIKN dan JIKN; sumber daya kearsipan; peran serta masyarakat; kerjasama; pembinaan dan pengendalian; sanksi administratif; penyidikan; dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat