Dalam perbup ini diatur mengenai standar prosedur pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah. Pemindahan adalah pengalihan kepemilikan BMD. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan secara fisik dan/atau kegunaan BMD. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMD dari daftar barang melalui penerbitan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat