Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 49 Tahun 2022

Standar Prosedur Pemindahatangan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perbup ini diatur mengenai standar prosedur pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah. Pemindahan adalah pengalihan kepemilikan BMD. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan secara fisik dan/atau kegunaan BMD. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMD dari daftar barang melalui penerbitan keputusan dari pejabat yang berwenang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 49 Tahun 2022 tentang Standar Prosedur Pemindahatangan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2022
Sumber
BD 2022 (372): 28 hlm
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan