Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 48 Tahun 2022

Pedoman Penatausahaan dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Persediaan Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai pedoman penatausahaan dan SOP pengelolaan barang persediaan milik daerah, dengan ruang lingkup terdiri atas pemeriksaan dan penerimaan barang, penyimpanan persediaan, pengamanan dan pemeliharaan, pendistribusian, inventarisasi, penilaian dan penghapusan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Penatausahaan dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Persediaan Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2022
Sumber
BD 2022 (371): 20 hlm
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan