Perbup ini mengatur mengenai produk lokal daerah, yang merupkan produk potensial untuk dikembangkan memanfaatkan sumber daya daerah yang diharapkan memnjadi kekuatan ekonomi bagi daerah dan masyarakat. Produk lokal daerah tersebut meliputi kain tenun tradisional dompu, produk pangan segar dan olahan, aneka kerajinan khas dompu, obat-obatan tradisional, produk hasil pertanian, peternakan dan perikanan, dan aneka produk UKM lainnya. Ruang lingkup perbup ini meliputi tata kelola, tenaga kerja, usaha produk lokal, pemasaran penyedia dan penggunaan produk lokal daerah, kemitraan, pengembangan, dan sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat