Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 47 Tahun 2022

Produk Lokal Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai produk lokal daerah, yang merupkan produk potensial untuk dikembangkan memanfaatkan sumber daya daerah yang diharapkan memnjadi kekuatan ekonomi bagi daerah dan masyarakat. Produk lokal daerah tersebut meliputi kain tenun tradisional dompu, produk pangan segar dan olahan, aneka kerajinan khas dompu, obat-obatan tradisional, produk hasil pertanian, peternakan dan perikanan, dan aneka produk UKM lainnya. Ruang lingkup perbup ini meliputi tata kelola, tenaga kerja, usaha produk lokal, pemasaran penyedia dan penggunaan produk lokal daerah, kemitraan, pengembangan, dan sanksi administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 47 Tahun 2022 tentang Produk Lokal Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2022
Sumber
BD 2022 (370): 36 hlm
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan