Dalam Perbup ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah (RD) Kabupaten Iayak Anak Periode Tahun 2024-2029. Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. penyusunan RAD; b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan c. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat