Wali Nagari dan Perangkat Nagari berhak menerima penghasilan tetap setiap bulannya. Wali Nagari dan Perangkat Nagari yang berstatus PNS tidak menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Besaran penghasilan tetap Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Kasi, Kaur dan Kepala Jorong sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1), Wali Nagari dan Perangkat Nagari menerima tunjangan berupa tunjangan jabatan setiap bulannya. Wali Nagari dan Sekretaris Nagari yang berstatus sebagai PNS menerima tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1). Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan jabatan berdasarkan Struktur Organisasi Pemerintahan Nagari. BPN berhak menerima tunjangan kedudukan setiap bulannya. Besaran Tunjangan Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Perangkat Nagari dan BPN sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat