Pergub ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Pergub Riau No. 15 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Riau, sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 diubah dan ditambah 2 (dua) angka yaitu angka 27 dan angka 28; 2. Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf e; 3. pada Bab II Bagian Kedua ditambah 1 (satu) Paragraf, yaitu Paragraf Kelima dan diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 10A; 4. pada Bab II ditambah 1 (satu) Bagian, yaitu Bagian Ketiga dan diantara Pasal 10A dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 10B dan PAsal 10c; 5. Ketentuan Pasal 31 diubah dan ditambah 1 (satu0 ayat yaitu ayat (2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat