Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 42 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Pergub Riau No. 15 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Riau, sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 diubah dan ditambah 2 (dua) angka yaitu angka 27 dan angka 28; 2. Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf e; 3. pada Bab II Bagian Kedua ditambah 1 (satu) Paragraf, yaitu Paragraf Kelima dan diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 10A; 4. pada Bab II ditambah 1 (satu) Bagian, yaitu Bagian Ketiga dan diantara Pasal 10A dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 10B dan PAsal 10c; 5. Ketentuan Pasal 31 diubah dan ditambah 1 (satu0 ayat yaitu ayat (2).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Riau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/No.42
Subjek
KETENAGAKERJAAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan