Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 20 Tahun 2023

Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini merupakan pedoman dalam pengelolaan JDIH guna memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH. Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini adalah: a. kelembagaan JDIH b. pengelolaan JDIH c. pendanaan d. pembinaan dan pengawasan. Organisasi JDIH terdiri dari Pusat Jaringan Data dan Informasi Hukum (PJDIH) yang merupakan Bagian Hukum dan Anggota JDIH merupakan Perangkat Daerah (PD). Tim Pengelola PJDIH ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota yang diketuai oleh Kepala Bagian Hukum dan dapat melibatkan unsur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, unsur Komunikasi dan informasi, pustakawan dan unsur terkait lainnya. Pengelolaan JDIH berkedudukan di Bagian Hukum. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH dilakukan oleh Wali Kota dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH. Pembinaan pengelolaan JDIH dilakukan melalui pelaksaan bimbingan pengelolaan JDIH dan penyediaan sarana dan prasarana JDIH.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
13 September 2023
Tanggal Pengundangan
13 September 2023
Tanggal Berlaku
13 September 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2023 Nomor 20
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM / JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Padang No. 31 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan