Peraturan Wali Kota ini merupakan pedoman dalam pengelolaan JDIH guna memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH. Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini adalah: a. kelembagaan JDIH b. pengelolaan JDIH c. pendanaan d. pembinaan dan pengawasan. Organisasi JDIH terdiri dari Pusat Jaringan Data dan Informasi Hukum (PJDIH) yang merupakan Bagian Hukum dan Anggota JDIH merupakan Perangkat Daerah (PD). Tim Pengelola PJDIH ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota yang diketuai oleh Kepala Bagian Hukum dan dapat melibatkan unsur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, unsur Komunikasi dan informasi, pustakawan dan unsur terkait lainnya. Pengelolaan JDIH berkedudukan di Bagian Hukum. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH dilakukan oleh Wali Kota dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH. Pembinaan pengelolaan JDIH dilakukan melalui pelaksaan bimbingan pengelolaan JDIH dan penyediaan sarana dan prasarana JDIH.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat