Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 57 Tahun 2023

Penyelenggaraan Inovasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur tentang penyelenggaraan inovasi daerah yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah; Bab III. Pengusulan Inisiatif Inovasi Daerah; Bab IV. Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; Bab V. Penerapan Inovasi Daerah; Bab VI. Penilaian Inovasi Daerah; Bab VII. Penghargaan; Bab VIII. Perlindungan Inovasi Daerah; Bab IX. Informasi Inovasi Daerah; Bab X. Penyebaran Inovasi Daerah; Bab XI. Pembinaan dan Pengawasan; Bab XII. Monitoring dan Evaluasi; Bab XIII. Pendanaan; Bab XIV. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD.2023/No.57
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan