Standar harga satuan nagari digunakan sebagai harga satuan umum untuk penyusunan dan pelaksanaan APB Nagari serta pembiayaan kegiatan dalam pelaksanaan anggaran Tahun 2024. Standar harga satuan nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya maksimal yang boleh dianggarkan dan digunakan dalam penyusunan dan pelaksanaan APB Nagari. Standar harga satuan nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Operasional Nagari, dan b. perjalanan dinas. Standar biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf tercantum dalam Lampiran dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Standar biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat