Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sijunjung Nomor 18 Tahun 2024

Standar Harga Satuan Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar harga satuan nagari digunakan sebagai harga satuan umum untuk penyusunan dan pelaksanaan APB Nagari serta pembiayaan kegiatan dalam pelaksanaan anggaran Tahun 2024. Standar harga satuan nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya maksimal yang boleh dianggarkan dan digunakan dalam penyusunan dan pelaksanaan APB Nagari. Standar harga satuan nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Operasional Nagari, dan b. perjalanan dinas. Standar biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf tercantum dalam Lampiran dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Standar biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sijunjung Nomor 18 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sijunjung
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muaro Sijunjung
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2024 NOMOR 18
Subjek
DESA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 68 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan