Pergub ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi peserta didik penyandang disabilitas pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. ...; Bab III. Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif; Bab IV. ULD; Bab V. Peran Serta Masyarakat dan Tanggung Jawab Satuan Pendidikan Menengah; Bab VI. Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan; Bab VII. Penghargaan; Bab VIII. Pendanaan; Bab IX. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat