Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 56 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif pada Jenjang Pendidikan Menengah Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi peserta didik penyandang disabilitas pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. ...; Bab III. Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif; Bab IV. ULD; Bab V. Peran Serta Masyarakat dan Tanggung Jawab Satuan Pendidikan Menengah; Bab VI. Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan; Bab VII. Penghargaan; Bab VIII. Pendanaan; Bab IX. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 56 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif pada Jenjang Pendidikan Menengah Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD.2023/No.56
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan