Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 16 Tahun 2024

Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Harga Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah merupakan pedoman dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran. Perangkat Daerah yang mempunyai program dan kegiatan yang berada di luar Pemerintah Daerah dapat mempedomani Standarisasi Harga Satuan Barang/Jasa pemerintah daerah setempat yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 16 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
20 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2024
Tanggal Berlaku
20 Juni 2024
Sumber
BD.2024/No.16
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 214 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan