Ruang lingkup Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. sistem dan prosedur pengelola keuangan Daerah; b. sistem dan prosedur pengelolaan penyertaan modal Daerah; c. sistem dan prosedur penyusunan Rancangan APBD; d. sistem dan prosedur penetapan APBD; e. sistem dan prosedur pelaksanaan dan penatausahaan; f. sistem dan prosedur penganggaran dan pelaksanaan belanja yang melampaui tahun anggaran; dan g. Sistem dan Prosedur Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat