Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 19 (sembilan belas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Mekanisme Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; Pelepasan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kampung; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat