Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Prinsip yang dianut dalam penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan retribusi; Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat