Peraturan Bupati ini bertujuan sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan estimasi pelaksanaan APBD bagi Perangkat Daerah, sehingga yang disusun memiliki relevansi antara alokasi anggaran suatu kegiatan/program yang direncanakan serta diperoleh pembiayaan kegiatan secara wajar, kepatutan dan efisien.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat