Peraturam Walikota ini mengubah beberapa Pasal dalam Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tambahan Aparatur Penghasilan Pegawai Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto diantaranya : Ketentuan Pasal 6, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 27, Pasal 33, Pasal 33A dan Ketentuan Tahun 2022 Lampiran VI dan Lampiran VII Peraturan Wali Kota Nomor 12 tentang Tambahan Negara di Lingkungan Pemerintah Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Kota Sawahlunto sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Penghasilan Pegawai Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto sehingga menjadi sebagaimana tercantum yang merupakan dalam Lampiran VI dan Lampiran VII bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat