Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 24 Tahun 2024

Pembinaan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembinaan perpustakaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, fungsi dan tujuan; penyelenggaraan pembinaan perpustakaan; tenaga perpustakaan; pembudayaan gemar membaca; kerjasama dan peran serta masyarakat; pengawasan; pembiayaan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pembinaan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
15 November 2024
Tanggal Pengundangan
15 November 2024
Tanggal Berlaku
15 November 2024
Sumber
BD 2024 (24): 8 hlm
Subjek
PERPUSTAKAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 119 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan