Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan Nomor 24 Tahun 2024

Pedoman Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara pada Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan dan Status; 3. Formasi Kebutuhan Pegawai; 4. Pengangkatan Pegawai; 5. Seleksi; 6. Perjanjian Kerja dan Pernyataan Kerja; 7. Kewajiban, Hak dan Larangan; 8. Cuti; 9. Penggajian dan Jasa Pelayanan; 10. Hari Kerja; 11. Peraturan Disiplin; 12. Penghargaan; 13. Pembinaan dan Pengawasan; 14. Penyelesaian Perselisihan; dan 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara pada Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 24
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan