Tujuan dibentuknya Peraturan Bupati ini bertujuan untuk : a. menguatkan komitmen dan konsistensi Pemerintah Daerah dalam penguatan arah kebijakan dan penganggaran Daerah guna mempercepat proses peningkatan mutu pendidikan melalui terselenggaranya kebijakan merdeka belajar pada setiap jenjang Satuan Pendidikan setiap tahunnya; b. membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas; c. menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan baik pada lingkup sekolah, Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Pusat; d. menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala Satuan Pendidikan yang mampu memimpin Satuan Pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas; dan e. meningkatkan kompetensi literasi, numerasi dan karakter Peserta Didik yang sesuai dengan profil pelajar pancasila.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat