Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2024

Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Kebijakan Merdeka Belajar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan dibentuknya Peraturan Bupati ini bertujuan untuk : a. menguatkan komitmen dan konsistensi Pemerintah Daerah dalam penguatan arah kebijakan dan penganggaran Daerah guna mempercepat proses peningkatan mutu pendidikan melalui terselenggaranya kebijakan merdeka belajar pada setiap jenjang Satuan Pendidikan setiap tahunnya; b. membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas; c. menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan baik pada lingkup sekolah, Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Pusat; d. menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala Satuan Pendidikan yang mampu memimpin Satuan Pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas; dan e. meningkatkan kompetensi literasi, numerasi dan karakter Peserta Didik yang sesuai dengan profil pelajar pancasila.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Kebijakan Merdeka Belajar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
22 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2024
Tanggal Berlaku
22 Januari 2024
Sumber
BD.2024/No.7
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan