Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2023 Nomor 51), diubah sebagai berikut: 1. Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2023 Nomor 51), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 2. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2023 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2023 Nomor 51) tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat