Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2024

Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Pada Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. memberikan kesempatan yang sama bagi peserta didik penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses dan layanan pendidikan yang bermutu; b. mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keberagaman dan tanpa diskriminatif bagi semua peserta didik; dan c. menumbuhkembangkan pelaksanaan pendidikan karakter bagi semua peserta didik dalam mewujudkan pendidikan yang ramah anak terutama anak penyandang disabilitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Pada Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
26 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2024
Tanggal Berlaku
26 Januari 2024
Sumber
BD.2024/No.5
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan