Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. memberikan kesempatan yang sama bagi peserta didik penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses dan layanan pendidikan yang bermutu; b. mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keberagaman dan tanpa diskriminatif bagi semua peserta didik; dan c. menumbuhkembangkan pelaksanaan pendidikan karakter bagi semua peserta didik dalam mewujudkan pendidikan yang ramah anak terutama anak penyandang disabilitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat