Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; BAB II AZAS UMUM DAN STRUKTUR APBD; BAB III ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH; BAB VI PENYUSUNAN RANCANGAN APBD; BAB V PENETAPAN APBD; BAB VI PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN; BAB VII LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN APBD BAB VIII AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH BAB IX KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH; BAB X BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; BAB XI PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH; BAB XII INFORMASI KEUANGAN DAERAH; DAN BAB XIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat