Pergub ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Pergub No.44 Tahun 2016 sebagai berikut: 1. Mengubah ketentuan dalam Pasal 3; 2. Mengubah ketentuan dalam Lampiran Pergub No.44 Tahun 2016; 3. Mencabut Lampiran Pergub No.44 Tahun 2016.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat