Maksud penetapan RKPD yaitu untuk menetapkan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam: a. penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah; dan b. penyusunan KUA, PPAS dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Tujuan penetapan RKPD adalah untuk: a. mewujudkan pencapaian visi dan misi daerah; b. mewujudkan integrasi, sinkronisasi dan sinergitas pembangunan baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan maupun antar tingkat pemerintahan; c. mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan; d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha; dan e. mencapai pemanfaatan sumber daya secara efesien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat