Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2024

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud penetapan RKPD yaitu untuk menetapkan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam: a. penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah; dan b. penyusunan KUA, PPAS dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Tujuan penetapan RKPD adalah untuk: a. mewujudkan pencapaian visi dan misi daerah; b. mewujudkan integrasi, sinkronisasi dan sinergitas pembangunan baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan maupun antar tingkat pemerintahan; c. mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan; d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha; dan e. mencapai pemanfaatan sumber daya secara efesien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
02 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2024
Tanggal Berlaku
02 Juli 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 012
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan