P-RKPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk 1 (satu) tahun berjalan, yang disusun dengan mengacu pada hasil evaluasi RKPD tahun berjalan. P-RKPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini, disusun dengan sistematika sebagai berikut: Bab I Pendahuluan; Bab II Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Sampai Dengan Triwulan II Tahun 2024; Bab III Kerangka Ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah; Bab IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2024; Bab V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan Bab VI Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat