Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2024

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

P-RKPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk 1 (satu) tahun berjalan, yang disusun dengan mengacu pada hasil evaluasi RKPD tahun berjalan. P-RKPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini, disusun dengan sistematika sebagai berikut: Bab I Pendahuluan; Bab II Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Sampai Dengan Triwulan II Tahun 2024; Bab III Kerangka Ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah; Bab IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2024; Bab V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan Bab VI Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
26 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2024
Tanggal Berlaku
26 Juni 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 011
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan