Mengubah Ketentuan Bab I, Bab II, Bab V, Bab VII, dan Bab VIII sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2024-2026 dan Ketentuan ayat (1) Pasal 5.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat