Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawan, dan klasifikasi/rumpun jawaban; tugas jabatan dan ruang linkup kegiatan; kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Perencana; Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat; instansi pembina; organisasi profesi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat