Dalam Perbup ini diatur mengenai pedoman penyusunan APBDes tahun anggaran 2024, dengan ruang lingkup, meliputi (a) sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten dengan kewenangan Desa, RKPDesa, dan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa; (b) prinsip penyusunan APBDes; (c) kebijakan penyusunan APBDes; (d) teknis penyusunan APBDes; dan (e) hal khusus lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat