Perbup ini mengatur mengenai pedoman teknis penggunaan dana desa, yang diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka: a. peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa; b. peningkatan kualitas hidup manusia, serta c. penanggulangan kemiskinan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat